ZONAMERDEKA.COM / Nias / -- Pemerintah kabupaten Nias Peringkat ke-8 se-Sumatera utara Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI tahun 2022, penyerahan penilaian yang digelar di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang Medan. Kamis, 26/01/2023
Turut hadir Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Bupati dan wakil Bupati Nias, dan sejumlah bupati/walikota, sekda dan perwakilan kabupaten/kota untuk menerima penilaian.
Pada pelaksanaan ini dari 34 Pemda, dan 16 Pemda mendapatkan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standard Pelayanan Publik tahun 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik), karena berhasil meraih predikat Zona Hijau pelayanan publik.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut
Abyadi Siregar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa terjadi peningkatan hingga 100 persen kepatuhan standard pelayanan publik pada Pemda-Pemda di Sumut berdasar Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 yang dilakukan Ombudsman RI.
“Kita bersyukur di tahun 2022 ada peningkatan dalam pelayanan publik. Jika tahun 2021 hanya 8 Pemda yang memperoleh Zona Hijau, tahun 2022 sudah ada 16 Pemda. Yang berada di Zona Kuning juga berkurang dari sebelumnya 18 menjadi 13 Pemda. Demikian juga yang berada di Zona Merah berkurang dari delapan menjadi tinggal lima Pemda. Dan kita berharap semua Pemda terus meningkatkan pelayanan publiknya, sehingga dalam penilaian tahun ini, tak ada lagi yang berada di Zona Merah,” ujarnya
Lebih lanjut Abyadi, berhak untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dari pemerintah. Dan, menjadi kewajiban pula bagi pemerintah untuk memberi pelayanan yang prima kepada masyarakatnya.
Anggota Ombudsman RI Dadan S Suharmawijaya, yang juga hadir dalam acara ini mengatakan bahwa banyak fariabel dalam penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman terhadap Pemda, lembaga dan kementerian dalam menentukan predikat kepatuhan dan pemeringkatan kepatuhan pelayanan publik kepada masyarakat, Imbuhnya
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat memberi sambutan dan arahan dalam acara ini mengaku tidak senang meski sudah ada peningkatan pelayanan publik di Sumut, sebab masih ada Pemda yang berada di Zona Kuning dan Zona Merah pelayanan publik.
Untuk itu saya meminta kepada kepala daerah untuk konsultasi dengan Ombudsman perwakilan Sumut agar dapat meningkatkan pelayanan publik di daerah masing-masing.
“Nanti konsultasi ke sini (Ombudsman), bukan mencari pembenaran, tidak, konsultasi,”
“Kita ubah warnanya itu dari merah, nanti kita akan ikut turun, karena merah, kuning, hijau itu bukan persoalan warna, ini persoalan pelayanan terhadap masyarakat,” imbuhnya.
Berikut hasil penilaian Opini Pelayanan Publik Ombudsman RI untuk 33 kabupaten kota di Sumut, plus Pemprov Sumut:
ZONA HIJAU
1. Kabupaten Deli Serdang (91,99)
Pemprov Sumatera Utara
(90,54)
2. Kabupaten Humbang Hasundutan
(89.8)
3. Kabupaten Serdang Bedagai
(89,21)
4. Kota Tebing Tinggi
(88,6)
5. Kabupaten Langkat
(87,8)
6. Kabupaten Tapanuli Selatan
(87,2)
7. Kabupaten Batu Bara
(86,62)
8. Kabupaten Nias (85,05)
9. Kabupaten Pakpak Bharat
(84,68)
10. Kabupaten Simalungun
(83,7)
11. Kabupaten Dairi (83,54)
12. Kabupaten Padang Lawas Utara
(83,15)
13. Kota Medan (81,43)
14. Kabupaten Tapanuli Utara
(79,85)
15. Kabupaten Labuhan Batu Utara
(78,78)
ZONA KUNING
1. Kabupaten Samosir
(75,14)
2. Kabupaten Nias Selatan
(72,23)
3. Kabupaten Toba (70,65)
4. Kabupaten Asahan (70,55)
5. Kota Padangsidimpuan
(70,38)
6. Kabupaten Padang Lawas
(68,26)
7. Kabupaten Karo
(67,15)
8. Kota Gunungsitoli
(63,07)
9. Kabupaten Tapanuli Tengah
(62,24)
10. Kabupaten Mandailing Natal
(61,25)
11. Kabupaten Labuhan Batu
(59,94)
12. Kota Pematangsiantar
(58,46)
13. Kabupaten Nias Barat
(58,22)
ZONA MERAH
1. Kabupaten Labuhan Batu Selatan
(52,68)
2. Kota Sibolga
(51,15)
3. Kota Tanjung Balai
(50,2)
4. Kabupaten Nias Utara
(49,34)
5. Kota Binjai (45,16)
Des Zeb