Warga Protes Gara-gara Bau Busuk dan Serbuan Lalat, Datangi Kantor Desa Tuntut Tutup Peternakan Ayam di Jember

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Protes Gara-gara Bau Busuk dan Serbuan Lalat, Datangi Kantor Desa Tuntut Tutup Peternakan Ayam di Jember

09 January 2023

 


Jember, zonamerdeka.com - Berbekal hasil tangkapan lalat, puluhan warga Desa Sukosari melayangkan protes dengan mendatangi kantor desa. Warga menuntut untuk penutupan kandang ayam di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Senin (9/1/2023).


Warga menuntut untuk segera melakukan penutupan karena aktivitas peternakan tersebut mencemari lingkungan sekitar dan menimbulkan bau tak sedap.


Peternakn ayam tersebut diketahui milik H Saiful warga desa setempat. Ia  menyewa kandang milik P Elok yang saat ini tinggal sementara di Desa Randuagung, Kecamatan Sumber Jambe, Kabupaten Jember. Kandang berisi ribuan ayam tersebut telah beroperasi sekitar tiga tahun lamanya.






Sementara itu, Abdurahman Wicaksono selaku perwakilan warga yang terdampak karena kandang ayam tersebut menyampaikan bahwa kedatangan di Balai Desa Sukosari untuk menyampaikan aspirasi gangguan Lalat yang berasal dari kandang ayam.


" Gangguan (Pencemaran) kandang ayam ini sebenarnya sudah lama, namun pemilik kandang menyepelekan terkait hal ini," ucap Abdurahman kepada Media ini, Senin (9/1/2023).



Lokasi kandang terletak di permukiman warga. Menurut Dia, aktivitas ternak ayam di kandang ini dinilai warga sekitar menimbulkan bau tak sedap yang menyengat dan memicu munculnya Lalat.


" Kami meminta kandang ayam tersebut segera ditutup," ujarnya dengan nada geram.


Sementara Kepala Desa Sukosari Romadhon, menyampaikan bahwa pihaknya akan menampung aspirasi dan menindaklanjuti adua terkait permasalahan kandang ayam yang dirasa telah merugikan masyarakat sekitar.


" Kita akan turun kelokasi (kandang ayam). Nanti kita cek apakah kandang tersebut ada izin atau tidak dari Dinas Lingkungan Hidup termasuk Izin masyarakat sekitar," ucap Romadhon Kades Sukosari di ruangan kerjanya kepada media ini.


Lanjut kades menjelaskan bahwa pihaknya memastikan akan menutup kandang tersebut jika keberadaannya merugikan masyarakat sekitar. Apalagi tidak dilengkapi dengan perijinan sebagai mana mestinya.


" Nanti kita undang pemilik kandang ayam dan perwakilan warga untuk duduk bersama terkait hal ini," jelasnya.


Diketahui dari hasil pertemuan antara pihak Pemerintah Desa Sukosari, Polsek Sukowono, Koramil, pemilik kandang dan warga sekitar disepakati bahwa kandang ayam tersebut ditutup yang tertuang dalam berita acara sebagai berikut.


BERITA ACARA MUSYAWARAH TERKAIT KANDANG AYAM


Pada hari ini Senin, Tanggal 09 Bulan Januari Tahun 2023, Jam 12.30 WIB, bertempat di Balai Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, yang dihadiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan diantaranya Pemilik Lahan/Kandang, Penyewa Kandang, dan Perwakilan Masyarakat (Rofiq, Narto, abdur Rahman )serta dihadiri dan disaksikan oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kanit Intel Polsek Sukowono dan satpol PP telah dilaksanakan Musyawarah terkait persoalan kandang Ayam yang disoal Warga yang terletak di selatan jalan Sukosani - Cumedak Dusun Patemon Krajan Timur dan sudah disepakati bersama antara lain:


1. Penyewa Kandang dalam hal ini H. Saiful yang beralamatkan di Dusun Srino Sumber Preng telah menerima, menyetujui dan menyepakati untuk mengakhiri masa kelola atau masa kontrak sewa, 1 kali panen atau 1 kali pengisian, setelah itu tidak akan lagi melakukan pengisian kembali


2. pemilik Lahan/Pemilik Kandang dalam hal ini P. Elok yang beralamatkan Krajan timur dan sekarang sedang tinggal sementara di Desa Randuagung untuk bekerja, menerima, menyetujui dan menyepakati setelah 1 kali panen atau 1 Kali Pengisian ayam untuk tidak lagi memperpanjang atau menyewakan kandang tersebut dan dialih fungsikan untuk lahan pertanian, Rumah atau kegiatan yang tidak menganggu dan tidak mencemari Lingkungan


3. Perwakilan atas Nama Masyarakat (Rofiq, Narto, Abdur Rahman) Yang beralamatkan di Dusun Patemon Krajan Timur telah menerima, menyetujui, dan menyepakati terkait kandang ayam tersebut di Isi 1 kali Panen atau 1 kali Pengisian


Demikian Mufakat yang dihasilkan pada pertemuan musyawarah dan apabila ada pihak yang mengingkari dari hasil musyawarah yang dituangkan pada berita acara ini, kami sanggup untuk menerima sanksi dan menerima keputusan yang diberikan oleh kebijakan Kepala Desa Sukosari untuk menindak tegas sesuai isi berita acara ini yakni berupa Penutupan Kandang dan juga siap untuk diproses secara Hukum yang berlaku.




 Manto


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close