Jember, zonamerdeka.com - Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember meraih piagam penghargaan sebagai unit kerja pelayanan dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Prestasi ini menjadikan FH sebagai unit kerja pertama di Universitas Jember yang berstatus Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Piagam penghargaan ini diberikan oleh Rektor, Iwan Taruna kepada Dekan FH, Prof. Bayu Dwi Anggono dalam kesempatan kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2023 dengan seluruh pimpinan unit kerja di lingkungan Universitas Jember di aula lantai 3 Gedung Rektorat dr. R. Achmad (28/2).
Penyerahan piagam penghargaan WBK ini menjadi kejutan bagi Dekan FH, pasalnya dirinya tidak mengetahui jika fakultasnya bakal menerima piagam penghargaan di hari itu. Dalam pidato sambutannya, Prof. Bayu Dwi Anggono menegaskan bila predikat WBK yang diraih adalah berkat kerjasama semua pihak. Mulai dari segenap dosen dan tenaga kependidikan FH, juga dukungan rektorat beserta Satuan Pengawasan Internal (SPI) Universitas Jember.
Dekan FH UNEJ memaparkan pengalaman mengikuti proses FH sebagai unit layanan WBK |
Menurut Dekan FH Universitas Jember, niatan mengajukan diri sebagai unit kerja pelayanan WBK berawal dari kegelisahan para Dekan FH di Indonesia yang prihatin melihat banyak oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang notabene lulusan FH terkena jeratan kasus hukum. Walaupun selepas mereka lulus dari FH ada banyak hal yang turut mempengaruhi kiprah mereka, FH sebagai kawah candradimuka juga ikut turut bertanggungjawab. Oleh karena itu FH di Indonesia merintis langkah sebagai model unit kerja pelayanan WBK. Harapannya semangat anti korupsi sudah tertanam dan berkembang semenjak di kampus.
“Khusus FH Universitas Jember, ada dua inovasi yang kita ciptakan. Pertama, bantuan hukum cuma-cuma yang sifatnya jemput bola karena kami tempatkan di Pengadilan Negeri Jember. Semenjak pembentukannya di tahun 2020 kami sudah memberikan konsultasi dan pendampingan hukum kepada 800 lebih pihak yang tengah berperkara hukum. Kedua, layanan akademik dan kemahasiswaan yang kami namakan Sistem Layanan Terpadu atau Silat FH yang memiliki 22 bentuk layanan. Bahkan kami punya Lemari Gratifikasi yang menyimpan pemberian dari pihak tertentu,” jelas Prof. Bayu Dwi Anggono.
Keberhasilan FH Universitas Jember memperoleh predikat unit kerja pelayanan dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kemendikbudristek RI disambut bangga oleh Rektor. Iwan Taruna berharap pencapaian FH akan menjadi inspirasi bagi fakultas dan unit kerja lainnya untuk juga meraih predikat WBK. Menurutnya pencapaian predikat WBK selaras dengan langkah Universitas Jember yang terus berusaha memperbaiki kinerja anggaran dan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
“Selamat untuk FH Universitas Jember, prestasi ini menjadi penyemangat bagi unit kerja lainnya untuk juga menjadi unit kerja layanan Wilayah Bebas dari Korupsi atau WBK. Modal untuk mencapai WBK sudah kita miliki, terbukti Kemenkeu RI menempatkan Universitas Jember di peringkat ketiga Badan Layanan Umum dengan kinerja anggaran terbaik se Indonesia untuk tahun 2022. Kemudian predikat Sistem Akuntabilitas Kinerja Institusi Pemerintah Universitas Jember mendapatkan penilaian A dari Kemendikbudristek,” pesan Iwan Taruna.
Manto