Medan – Dalam merayakan Hari Pers Nasional di Gedung Serbaguna Jl. Williem Iskandar No.9, Kenangan Baru, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara penyelenggaraan (HPN) diduga adanya penyelewengan anggaran dan ajang korupsi yang diselenggarakan oleh Pemprov Sumatera Utara, Kamis 9/2/23.
Sebagai Insan pers dan pilar ke 4 kegiatan Hari Pers Nasional ( HPN ) sangat tidak transparansi yang mana kegiatan tersebut insan pers yang tidak berwadah dalam organisasi persatuan wartawan Indonesia (PWI) sehingga banyaknya insan pers yang tidak tergabung di organisasi (PWI ) tidak di libatkan dalam kegiatan tersebut.
Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) banyak Insan pers tidak memahami tujuan perayaan tersebut yang mana dalam kegiatan itu tujuannya untuk merayakan ulang tahun PWI yang jatuh tepat pada tanggal 9 Februari, Kelahiran PWI di Kota Solo pada 9 Februari 1946, merupakan tonggak sejarah yang penting bagi dunia pers nasional. bersamaan dengan lahirnya PWI, maka juga menjadi peringatan Hari Pers di Indonesia di kemudian hari.
" Kuat dugaan banyaknya anggaran yang tidak transparansi di keluarkan oleh Pemprov Sumatera Utara sebagai tuan rumah dalam penyelenggaraan (HPN) di jalan williem iskandar menjadi sarangnya korupsi.
Prihal dalam memperingati Hari Pers Nasional (HPN) BAYU TRIANANDA SEPTIANDRI, SH, C.NSP selaku praktisi hukum menyampaikan jika kegiatan ( HPN ) sebagai sarang korupsi, kegiatan tersebut kalau bisa dihentikan dan di audit kembali anggaran anggaran tersebut tegasnya.
Kegiatan HPN yang tidak melibatkan insan pers sangat tidak kooperatif dalam penyelenggaraan yang diadakan di jalan Williem Iskandar yang berlokasi di bangunan serbaguna Pemprov Sumatera Utara.
Kampanye Hari Pers Nasional yang berslogan pers bermartabat dan bebas berdemokrasi ternyata hanya berlaku kepada insan pers yang berwadah di dalam organisasi (PWI) dalam hal ini kebebasan tersebut untuk wartawan yang tidak bergabung dalam organisasi (PWI) kebebasan wartawan di kebiri dalam menyampaikan demokrasi dan publikasi yang ada pada undang-undang no 40 tahun 1995.
Adapun tantangan eksternal yang dialami Insan pers
antara lain:
Pertama; tanggung jawab pers sebagai pranata sosial (pranata publik).
merupakan tuntutan bawaan (natural massage), pers wajib terus menerus
sebagai penyalur kepentingan publik, bagi negara kita, tuntutan bawaan
itu bukan sekedar sebagai penyampai atau penyalur informasi publik
,bukan sekedar menjadi pranata pendidikan publik,bukan pula sekedar
penghibur publik di kala suka atau lara,tanggung jawab sangat penting
pers Indonesia adalah mengambil bagian mewujudkan cita-cita sosial
bernegara yaitu mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa,
mewujudkan kemakmuran bagi rakyat banyak, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat. Bung Hatta menyebutnya “cita-cita sosial”. Bung Karno
menyebutnya “kesejahteraan dan keadilan atau sociale rechtvardig heid”.
Kedua; tanggung jawab politik yaitu pematangan demokrasi (maturity
of democracy), Demokrasi yang matang ditandai berbagai hal -antara lain:
tanggung jawab, disiplin, integritas, keterbukaan, toleransi, saling
menyayangi (saling menjaga), hidup dalam ketertiban dan keadilan sosial,
moderat (anti segala bentuk ektrimitas dalam tindakan), solidaritas sosial
dan lain-lain ciri peradaban yang menjunjung tinggi kemanusiaan atau harkat
martabat manusia, dinamika demokrasi adalah dinamika yang tertib,
damai, keteraturan (regularity), Hal-hal di atas masih perlu dikembangkan
dan didorong agar menjadi kenyataan dari tingkah laku politik kita, tanpa
hal itu, politik kita akan tetap sebagai pranata memperoleh dan memelihara
kekuasaan yang berisi segala bentuk penyalahgunaan dan menghalalkan
segala cara.
Hari Pers Nasional (HPN), yang mana pemprov sumatera utara menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan tersebut telah mencoreng wajah jurnalistik insan pers indonesia dalam kebebasan untuk berdemokrasi dan memberikan informasi ke publik, sejati nya insan pers sebagai penyalur informasi publik dalam karya tulisan yang dapat di konsumsi masyarakat, namun kebebasan demokrasi bagi setiap insan pers telah mati dalam memberikan informasi ke publik dan setiap insan pers selalu mendapatkan intimidasi ketika narsum pemberitaan di tayangkan yang mana insan pers di anggap sebagai kriminalisasi dalam berdemokrasi untuk menyampaikan aspirasi ke publik.
Amat di sayangkan memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Ke 77 Tahun 2023 di Provinsi Sumatera Utara Sebagai tuan Rumah yang diduga menjadi salah satu ajang korupsi dalam perayaan tersebut dan banyak Insan Pers yang tidak di perbolehkan masuk untuk meliput kegiatan tersebut, ini jelas sudah menyalahi Undang-Undang (UU) Pers Nomor : 40 Tahun 1999. (Mj)