Oknum Kades dan Pegawai Dinas PU Tersangka Korupsi DD Pocangan Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 186 juta

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Kades dan Pegawai Dinas PU Tersangka Korupsi DD Pocangan Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 186 juta

28 February 2023

 



Jember, zonamerdeka.com - Pihak tersangka perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Pocangan Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengembalikan kerugian keuangan negara. Penyerahan itu dilakukan oleh salah satu istri tersangka pada hari Senin 27 Februari 2023.

 

Pengembalian keuangan kerugian negara itu bertempat di Kejaksaan Negeri Jember. Penyerahan uang itu dilakukan oleh istri terdakwa Brw.


“Pengembalian tersebut dilakukan oleh istri terdakwa Brw,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus Isa Ulinnuha, SH., MH.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember menahan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) pada 22 Februari 2023.

 

Dua orang itu adalah oknum kepala desa di Kecamatan Sukowono dan oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Kecamatan Sukowono.

 

Oknum kades itu adalah SM (48) asal Dusun Krajan, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember.

 

Sementara itu, oknum pegawai Dinas PU Bina Marga diketahui berinisial Brw (57) asal Dusun Sasi Tanggor, Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember.

 

Keduanya ditahan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Jember dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Jember.

 

“Pengembalian tersebut sejumlah Rp. 186.704.826,07 sen,” kata Kasi Pidsus.



Kasi Pidsus mengatakan, uang tersebut dititipkan di rekening kejaksaan untuk menjadi bukti di persidangan nantinya.



“Bahwasannya terdakwa sudah mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tindak pidana korupsi,” Kasi Pidsus melanjutkan.



Sebagai penuntut umum, Kasi Pidsus berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sependapat dengan tuntutan jaksa, agar uang pengembalian tersebut bisa disetorkan ke kasa negara.


“Berarti disini terdakwa dinyatakan bersalah dan membayar uang pengganti,” tutup Kasi Pidsus.



Jumlah kerugian keuangan negara timbul dari enam proyek fisik pada tahun 2020 dan 2021 yang menggunakan anggaran DD di Desa Pocangan, Sukowono, Jember.



Tersangka Brw, yang merupakan oknum pegawai Dinas PU Bina Marga, tersangkut perkara tersebut karena diduga menjadi pelaksana sejumlah pekerjaan tersebut.



Manto/ton 





ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close