Pelaku Terduga Pembunuhan di Kampung Waganu I Ditangkap, Terancam Hukum 15 Tahun Penjara

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Terduga Pembunuhan di Kampung Waganu I Ditangkap, Terancam Hukum 15 Tahun Penjara

10 February 2023

 



Asmat. Zonamerdeka - Kepolisian Resor Asmat menggelar Press Release Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia di Kampung Waganu I, Distrik Siret, Kab. Asmat, Papua Selatan, Jum'at (10/02/2023).


Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi yang didampingi Kasat Reskrim Ipda Diky Faris dan PS. Kasi Humas Polres Asmat Bripka Wahab Abdi mengatakan GK tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan H. Nurung (65) meninggal dunia kini telah diamankan di Mapolres Asmat atas kerjasama pihaknya dengan Kepolisian Resor Mappi.


Dijelaskan Kapolres Agus bahwa pelaku setelah menghabisi nyawa HN dan melarikan diri ke Kampungnya di Distrik Obaa, Kabupaten Mappi. Namun respon cepat pihaknya berhasil melacak keberadaan pelaku yang merupakan warga masyarakat Kampung Arame yang pada saat kejadian tengah mencari Kayu Gaharu di wilayah sekitar Kampung Waganu I, Distrik Siret, Kabupaten Asmat dan atas kerjasama dua institusi Polri ini berhasil amankan pelaku. 


"Tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian di Kampung Waganu I pada tanggal 1 Februari yang lalu sudah kita tangkap atas kerjasama dengan pihak kepolisian Resor Mappi." tutur Kapolres Asmat. 


"Kronologi kejadian bermula dari Pelaku yang telah mengonsumsi miras dan berniat mencuri di rumahnya Korban yang mana menurut keterangan yang peroleh rumah tersebut di lantai 2 terbuka pintunya. Melihat pintu yang  terbuka itu dirinya memanjat ke atas lantai dua untuk melakukan aksi pencurian namun aksi tersebut diketahui korban yang telah bangun tidur. Saat itulah GK melakukan penganiayaan dengan sebilah parang yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban meninggal dengan luka bacok sebanyak 8 kali di sekujur tubuh; 2 kali di bagian wajah dan 2 kali di bagian tangan," tambah AKBP Agus Hariadi.


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Asmat IPDA Dicky Faris dalam Press Release tersebut menerangkan bahwa tersangka pelaku dengan inisial GK ini ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mengakibatkan HN meninggal dunia secara sadis. 


Dipaparkan Dicky, tersangka pelaku merupakan warga pencari Kayu Gaharu dari Kampung Arame, Distrik Oba, Kabupaten Mappi. Keberadaan tersangka pelaku di Kampung Waganu I adalah untuk macari kayu gaharu. Dicky melaporkan, Kampung Waganu I hanyalah tempat persinggahan untuk menjual Gaharu juga membeli sesuatu setelah mengumpulkan kayu gaharu. 


"Setelah melakukan aksinya, tersangka pelaku ini melarikan diri ke kampungnya. Diperjalanan, pelaku membuang barang bukti berupa parang yang digunakan menganiaya korban di kali. Sampai kini kami masih berupaya untuk menemukan parang tersebut," ujar Ipda Dicky Faris. 


Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asmat ini menandaskan, selain tersangka pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa selimut korban yang berlumuran darah serta mengantongi nama nama saksi yang memberikan keterangan atas kejadian tersebut. 


"Atas perbuatan tindak pidana menghilangkan nyawa orang, tersangka pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun", pungkas Ipda Dicky. ***(Jef)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close