Bangka, zonamerdeka.com - Satpol PP kabupaten Bangka, terpaksa membongkar kios-kios milik pedagang yang ada ditrotoar diseputar jalan Sungailiat, Selasa (28/02/2023). Pembongkaran kios dilakukan tim terpadu, yaitu Satpol PP Kabupaten Bangka, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) DInas Perhubungan, dan Polres Bangka. Giat pembongkaran sempat mengundang perhatian warga yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Sungailiat.
Dijelaskan Kepala Bidang Penegakan Perundang- Undangan Daerah Kabupaten Bangka, Fauzi, bahwa sebelumnya kita berupaya melakukan pendekatan terhadap pemilik kios yang berdiri di atas trotoar. Kemudian juga himbauan dan surat peringatan hingga kedua kalinya dilayangkan. Surat peringatan kedua itu batas tanggal 27 Februari 2023, kios harus dibongkar, " Jadi karena belum dibongkar, maka hari ini Selasa tanggal 28 Februari dibongkar oleh tim terpadu," tuturnya.
Menurut Fauzi, bahwa usaha menggunakan area trotoar melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor : 6 Tahun 2005 tentang ketertiban umum. Untuk itu dihimbau kepada warga masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di sepanjang jalan trotoar, "Kalau mau usaha berdagang, seyogianya cari lokasi yang tidak mengganggu fasilitas umum. Terutama mendirikan kios di trotoar dan saluran pembuangan air jalan, " ujarnya.
Fauzi menjelaskan sejumlah 4 kios hari ini kita Bongkar. Berdasarkan pendataan ada 36 kios, namun sebagian telah dibongkar oleh pemilknya sendiri, " Giat pembongkaran kios dimulai dari lokasi gedung juang sampai taman kota Sungailiat, "tandasnya. (eru)