Sawahlunto.zonamerdeka.com - Berawal dari kecurigaan salah seorang anggota Polresta padang "An" (Panggilan Ayang) pada hari senin (20/2/2023) terhadap SIM BII milik Evo Hadi Putra, jajaran Polres Kota Sawahlunto dibawah pimpinan AKBP Purwanto Hari Subekti S,sos berhasil mengungkap dan menggulung sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum yang telah memakan banyak korban.
Dalam Press Release yang diselenggarakan Polres Sawahlunto bertempat di Ruang Rupatama , Senin (27/3/2023) terkuak bahwa sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi ini sudah menelan korban sebanyak 28 orang yang sebagian besar adalah para supir angkutan batubara Sawahlunto.
"Menanggapi permintaan untuk melakukan pengecekan SIM An. Evo Hadi Putra, anggota polres Sawahlunto melakukan melakukan penelusuran data yang ada pada Registrasi SIM Keliling dan didapat fakta bahwa SIM Evo Hadi Putra itu terdaftar sebagai SIM A, bukan SIM BII" kata AKBP Purwanto .
"Dari hasil pengembangan dan penelusuran dilapangan , diketahui berdasarkan keterangan dari Evo Hadi Putra bahwa ia mendapatkan SIM tersebut melalui ”TB” yang akan digunakan untuk bekerja di pertambangan di daerah Kalimantan. Setelah itu ”TB” menelpon kenalannya bernama "ARI" untuk menanyakan pembuatan sim BII umum tersebut, dan hasil dari percakapan ARI dengan "TOMI" untuk pembuatan sim BII umum tersebut bisa dilakukan dengan biaya Rp. 1.800.000.".
Lebih jauh AKBP Purwanto menuturkan, setelah disepakati maka SIM tersebut dibuat pada hari Senin Tanggal 21 Februari 2023 dan di serahkan kepada Evo Hadi Putra pada hari selasa tanggal 22 Februari 2023. Saat SIM sampai ditangannya Evo merasa curiga dan komplen kepada temanya ”TB” dan mengatakan bahwa sim BII umum tersebut palsu. Evo Hadi Putra mengetahui bahwa sim BII umum tersebut palsu berdasarkan keterangan kenalanya seorang polisi bernama Amir Abrar yang berdinas di Polresta Padang.
Berdasarkan Press Realease yang dikeluarkan Humasres Sawahlunto diketahui bahwa ”TB” merubah menjadi B II Umum melalui temannya berinisial ”P” (ditangkap setelah sempat melarikan diri di Jorong Rajo Dani Nagari Padang Gantiang Kec. Padang Ganting Kab. Tanah Datar) dan “BSH” ( ditangkap di Simpang Lampu Merah pada sebuah toko “BUANA FOTO STUDIO & FOTOCOPY” yang berlokasi di Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang).
Setelah ke tiga pelaku di amankan kembali di dapatkan 1(satu) orang lagi berjenis kelamin Perempuan yang juga sering meminta bantuan kepada ”P” dan “BSH” untuk membuat SIM B II Umum Palsu kepada mereka dengan inisial “N” (ditangkap di Talawi)
Atas kejadian tersebut semua Pelaku yang terdiri dari :
1. Inisial “TB” (33) Karyawan Swasta, Alamat : Dusun Muaro Jaya Desa Sikalang Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto
2. Inisial “P” (52) : Buruh Harian Lepas, Alamat : Jalan Seberang Palinggam No. 55 A RT 001 RW 005 Kelurahan Seberang Padang Palinggam Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.
3. Inisial “BSH” (44) Wiraswasta, Alamat : Jl. KP. Durian No. 25 A RT 003 RW 006 Kelurahan Parak Gadang Timur Kecamatan Padang Timur Kota Padang.
4. Inisial “N” (47) jenis kelamin Perempuan Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Alamat : Dusun Panjaringan Desa Batu Tanjung Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto
berikut barang bukti dan alat-alat yang di pergunakan untuk pembuatan SIM B II Umum Palsu tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Sawahlunto untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka diancam hukuman Pidana Pasal 263 KUHPidana Yo Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana
(Faiz/Yanto)