Rapat Paripurna Penyampaian Dua Raperda di DPRD Bangka

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rapat Paripurna Penyampaian Dua Raperda di DPRD Bangka

06 March 2023

 



Bangka, zonamerdeka.com - Rapat Paripurna  Penyampaian dua Raperda, yaitu 1  Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kerjasama daerah dan Rancangan Peraturan Daerah, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangka, Iskandar, didampingi Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto dan Wakil Ketua II, Renda Basri. Rapat yang digelar Senin (06/03/2023) di ruang Paripurna DPRD, Kabupaten Bangka dihadiri Wakil Bupati Bangka, Syahbudin,S.IP,M.Trip.


Dalam sambutannya Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip  menyebutkan, bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangka yang pertama, yaitu Raperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah. Raperda ini disusun dalam rangka mendukung program pembangunan, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Disamping itu juga untuk  memantapkan hubungan daerah serta  menyerasikan pembangunan daerah. Kemudian  mensinergikan potensi antar daerah-daerah dengan pihak ketiga, dan daerah dengan pemerintah daerah atau lembaga di luar negeri,

 

"Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan daerah lain dan kerja sama daerah dengan pihak ketiga," ungkapnya.


Dikatakan lebih lanjut Wakil Bupati, bahwa pada tahun 2011 pemerintah kabupaten bangka sudah memiliki payung hukum dalam pelaksanaan kerja sama daerah yang ditetapkan dengan perda nomor 1 tahun 2011, tentang kerja sama pemerintah daerah, dimana substansi, materi perda tersebut sudah tidak relevan lagi dan  perlu dilakukan penyesuaian terhadap raperda tersebut. Selanjutnya raperda yang ke dua,  tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Raperda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 41 tahun 2009, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang menyebutkan 'pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan'. 


Selain itu keberadaan luas lahan pertanian di wilayah kabupaten Bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi. Dengan begitu diperlukan penataan kembali terhadap penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan secara berkelanjutan. Disisi lain keberadaan raperda ini juga disusun guna memenuhi salah satu indikator penilaian oleh pemerintah pusat dalam memberikan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pertanian bagi pemerintah kabupaten.


"Pemerintah  berharap agar pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dapat membahas kedua raperda dimaksud sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Sehingga kedepannya raperda tersebut dapat disetujui dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi perda kabupaten bangka, " ujar Syahbudin. 


Hadir Forkopimda, para kepala dinas, camat, lurah, darma wanita dan undangan yang lain. (eru).


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close