Kali ini, dilakukan personil di Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, dengan sasaran masyarakat setempat.
Kapolsek Langgam Iptu Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K., S.I.K., M.A mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan oleh Polsek Langgam, guna untuk mengatasi kebakaran sejak dini.
“Bentuk kegiatan, menyebarkan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan”, kata Kapolsek.
Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada warga, jika ingin membuka hutan dan lahan tidak boleh dengan cara dibakar.
“Kita bersama berharap, dengan kegiatan ini tidak ada kebakaran yang terjadi khususnya di Kecamatan Langgam," harap Kapolsek.***