Zonamerdeka.com, Jakarta -- Berdasar Informasi yang diterima, THR PNS akan cair bertahap mulai H-10 Lebaran dihitung berdasarkan hari kalender, bukan hari efektif kerja yang bisa jatuh hari ini.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata mengatakan pencairan THR PNS dihitung berdasarkan 10 hari kalender sebelum Lebaran. Itu berarti, jika Lebaran jatuh pada 12-13 Mei 2021 maka kemungkinan THR PNS baru akan cair pada 2-3 Mei 2021.
"(THR PNS cair) 10 hari kalender (sebelum Lebaran)," kata Isa kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Berdasarkan Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME, THR PNS belum bisa cair hari ini karena peraturan dasarnya yang berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum diterbitkan.
"Hingga saat ini dibutuhkan adanya PP dan PMK sebagai dasar pembayaran THR PNS. Hingga saat ini kedua peraturan dimaksud belum diterbitkan. (Jadi belum bakal cair hari ini) betul sekali," kata agen Kemenkeu PRIME bernama Hana.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan dari salah satu PNS golongan III C di lingkungan Kementerian Perhubungan, THR PNS belum cair hari ini. Berdasarkan infonya kemungkinan baru akan cair awal Mei.
"Belum (cair THR PNS). Kayaknya aturannya belum di tanda tangan presiden. Yang lebih tahu kapannya Kemenkeu, tapi mungkin awal Mei. Biasanya nunggu aturannya ditandatangani presiden dulu baru 2-3 hari cair," katanya.
Sebelumnya, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Sudarso mengatakan THR PNS bisa cair hari ini jika H-10 Lebaran menghitung dari hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.
"(Bisa 28 April 2021) saya menghitung berdasarkan yang disampaikan Bu Menkeu dan Pak Menko Ekonomi yang menyampaikan bahwa pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran," kata Sudarso kepada wartawan, Selasa (27/4/2021). (*)