Belum Ada Sosialisasi PKPU, Golkar Kendal Audensi ke KPU Minta Kejelasan Aturan Pemilu 2024 -->

Belum Ada Sosialisasi PKPU, Golkar Kendal Audensi ke KPU Minta Kejelasan Aturan Pemilu 2024

02 June 2022, June 02, 2022


KENDAL-jatengzonamerdeka.com-
Belum adanya sosialisasi tentang Peraturan (PKPU) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Pemilu 2024, mendorong DPD Partai Golkar Kendal melakukan audensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal.


Rombongan audensi dipimpin langsung Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal, didampingi Sekretaris Dedy Ashari Setyawan, beserta jajaran pengurus DPD Partai Golkar Kendal, juga Mohammad Tommy Fadlurohman, Anggota DPRD Kendal dari Partai Golkar. Dan diterima Ketua KPU Kendal, Hevi indah Oktaria beserta pengurus KPU Kendal, Jawa Tengah.


"Kedatangan kami untuk meminta kejelasan dan informasi tentang tahapan Pemilu 2024 nanti, karena sampai saat ini belum ada sosialisasi, apa saja persyaratannya agar kami bisa mempersiapkan semua," kata Bimo Alit pada media usai audensi, Kamis, (02/6/22).


Kendati demikian Bimo mengungkapkan, DPD Partai Golkar Kendal sudah mempersiapkan pendaftaran di bulan Agustus mendatang.


Selain itu Bimo menyampaikan, kedatangannya ke KPU Kendal untuk bersilaturahmi sekaligus memperkenalkan kepengurusan DPD Partai Golkar Kendal yang baru.


"Kami datang dengan kepengurusan partai yang baru. Disamping itu karena KPU merupakan mitra partai politik, maka kami juga harus aktif mendorong untuk mewujudkan demokrasi yang JURDIL," ungkap Bimo.


Sementara Ketua KPU Kendal, Hevi Indah Oktaria mengatakan, kedatangan rombongan DPD Partai Golkar untuk meminta informasi dan kejelasan tentang tahapan Pemilu 2024, yakni mengenai pendaftaran parpol dan verifikasi.


Dia mengaku untuk drafnya belum bisa diberikan karena masih menunggu drafnya resmi dari KPU RI yang draf resminya masih dalam proses pengajuan register.


Hevi menegaskan saat ini KPU RI masih memegang Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Yaitu partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual.


"Jadi kami hanya bisa memberikan gambaran besarnya saja. Yaitu mengenai proses pendaftaran partai politik dan verifikasinya," pungkas Hevi.

Penulis: Rozim 

TerPopuler

close