Dampak Pengangkatan PPPK Terhadap Tenaga Pendidik di SMP 5 Satu Atap Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal -->

Dampak Pengangkatan PPPK Terhadap Tenaga Pendidik di SMP 5 Satu Atap Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal

04 July 2022, July 04, 2022

 


Oleh: Bolo Ansah Nasution

Jurusan: Magister Manajemen 

Mata Kuliah: Pengambilan Keputusan Manajerial



A. Latar Belakang

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, guru memegang peran sebagai tokoh utama dalam pelaksanaan pendidikan. Namun demikian, isu guru baik secara kuantitas, kualitas, maupun distribusi masih menjadi salah satu isu strategis bidang pendidikan yang belum juga terselesaikan. Dalam rangka memenuhi kebutuhan guru, pemerintah membuka seleksi PPPK sebagaimana diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK, selain sebagai solusi pemenuhan kebutuhan guru juga merupakan solusi atas permasalahan guru honorer. Melalui PPPK guru memperoleh jaminan dari sisi kesejahteraan maupun kesempatan pengembangan diri dan pengembangan karir untuk menunjang tugasnya sebagai guru profesional. Namun demikian, untuk menjaring guru yang berkualitas tidak serta-merta semua guru honorer diangkat sebagai PPPK.


Mempertimbangkan masa pengabdian guru honorer, terutama bagi guru honorer yang berprestasi, maka hendaknya pemerintah memberikan prioritas bagi guru honorer dalam rekrutmen PPPK dengan tetap mengutamakan mekanisme profesional untuk memperoleh guru yang berkualitas. Dari sisi usia, seleksi PPPK menerapkan batas usia yang lebih longgar dibandingkan seleksi PNS, yakni berusia minimal 21 tahun dan maksimal satu tahun sebelum usia pensiun. Dengan demikian guru honorer yang usianya mendekati masa pensiun pun memiliki kesempatan diangkat menjadi PPPK. Namun demikian, pemerintah juga perlu mengapresiasi lamanya waktu pengabdian guru serta mempertimbangkan prestasi yang dicapai, sebab kondisi di lapangan banyak guru honorer yang berprestasi dan mendedikasikan dirinya bagi kemajuan pendidikan. Meskipun masih ada juga guru honorer yang telah bertahun-tahun mengajar tetapi belum dapat menciptakan kegiatan pembelajaran yang berkualitas.


Seleksi PPPK pada 2021 harus melalui skema yang tepat agar tidak menyisakan permasalahan lanjutan, mengingat sampai saat ini puluhan ribu guru honorer yang lolos dalam perekrutan PPPK 2019 masih belum ditetapkan. Secara keseluruhan terdapat 51.000 peserta yang lolos seleksi PPPK dalam perekrutan Februari 2019. Dari jumlah tersebut, 34.945 di antaranya merupakan guru honorer (Kompas, 24 November 2020). Hampir dua tahun, pemerintah belum juga menetapkan mereka sebagai PPPK. Pada seleksi PPPK 2021 pemerintah merencanakan untuk merekrut guru PPPK yang jumlahnya mencapai 1 juta guru. Hingga saat ini Kemenpan RB telah menerima usulan formasi guru honorer PPPK dari 32 provinsi, 370 kabupaten, dan 89 kota. Dari jumlah itu, total ada 174.077 formasi guru PPPK yang tercatat. Kemenpan RB memperpanjang masa pengajuan formasi sampai 31 Desember 2020 (cnnindonesia. com, 25 November 2020).


Saat ini kemendikbud masih menyiapkan skema untuk pemenuhan kebutuhan guru PPPK. Skema tersebut masih dibahas dengan kementerian/ lembaga lain. Berkaitan dengan hal tersebut, beberapa hal yang perlu diupayakan antara lain, pertama, pemda perlu segera mengajukan usulan sesuai dengan kebutuhan guru di daerahnya. Kedua, Kemendikbud perlu bekerja sama dengan pihak terkait dalam menyusun formasi guru PPPK sesuai kebutuhan daerah dan disinkronkan dengan jumlah kekurangan guru pada Dapodik. Ketiga, perlu adanya perencanaan alokasi anggaran yang matang, baik untuk pelaksanaan kegiatan seleksi maupun pembiayaan guru dari hasil seleksi. Keempat, berkaitan dengan penyelenggaraan, perlu adanya jaminan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK dilakukan secara profesional dan akuntabel.


Dari latar belakang diatas penulis mengambil sebuah judul “Dampak Pengangkatan PPPK  Terhadap Tenaga Pendidik Di SMP 5 Satu Atap Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal”


B. Rumusan Masalah


1. Bagaimana dampak p3k terhadap tenaga pendidik di SMPN 5 Satu Atap Muara Batang Gadis?


C. Tujuan Masalah


1. Untuk mengetahui dampak p3k terhadap tenaga pendidik di SMPN 5 Satu Atap Muara Batang Gadis?





BAB II

PEMBAHASAN


A. SMP 5 Satu Atap Muara Batang Gadis


Sekolah Menengah Pertama Satu Atap Muara Batang Gadis yang di dirikan pada tahun 2007 merupakan sekolah tingkat menengah (SMP) di desa Sale Baru Kecamtan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal, dan merupakan salah satunya sekolah SMP di Desa Itu, seiring berjalannya waktu tahun ke tahun dan hingga saat sekarang ini sekolah ini masih eksis dan sudah banyak menamatkan siswa.


Adapun jumlah guru di SMP 5 Satu Atap Muara Batang Gadis saat ini  sebanyak 9 (Sembilan  ) orang, guru-guru tersebut selain berasal dari  desa Sale Baru ada juga yang berasal dari luar daerah dimana guru-guru yang mengajar disitu latar belakang pendidikan sarjana pendidikan dan ada juga yang masih tamat SMA (Sekolah Menengah Atas) dan sedang mengikuti perkuliahan di salah satu perguruan tinggi swasta di kota Padang Sidimpuan.


B. Dampak Pengangkatan PPPK  Terhadap Tenaga Pendidik

Setelah dikeluarkannya peraturan Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pemerintah pusat mengeluarkan program kebijakan tentang pengangkatan PPPK, dengan masa kerja dikontrak deangan adanya PPPK ini guru-guru yang ada di SMP 5 Satu Atap Muara Batang Gadis ikut serta mengikuti seleksi PPPK tersebut, namun yang lolos hanya satu orang yang atas nama  Aswad., S.Pd. da nada juga guru-guru yang melamar ke SMP 5 sebanyak 4 (empat) orang.


Sehingga guru yang  4 orang tersebut lulusan PPPK ini juga, telah ditempatkan di SMP 5 Satu Atap Muara Batang Gadis, dengan bertambahnya guru si sekolah itu sangat menggganggu terhadap guru-guru  yang  sudah lama  mengajar di sekolah itu dikarenakan  mata pelajaran yang di ampu guru sekolah disitu, telah diambil alih oleh guru lulusan PPPK.


Selanjutnya adapun dampak pengangkatan PPPK ini bagi guru-guru yang sudah lama mengajar di SMP 5 Satu Atap Muara Batang Gadis, akan terancam di rumahkan dalam artian diberhentikan atau dialihkan di posisi yang lain dan kemungkinan juga honor yang diterima akan dikurangi oleh yang berwenang, dengan adanya PPPK ini sangat merugikan  bagi guru-guru yang sudah lama meniti karir dan sudah mengabdi bertahun-tahun di SMP 5 tersebut dan masuknya guru PPPK ini dengan mudahnya menggeser posisi guru sekolah yang sudah lama mengajar di sekolah itu.


Adanya kebijakan PPPK ini memang tidak suatu perihal yang salah juga, akan tetapi perlu menjadi suatu perhatian terhadap guru-guru yang sudah lama mengajar di sekolah SMP 5 agar diperhatikan kesejahteraannya, sebab dengan adanya guru PPPK di sekolah itu sangat merugikan kalau terus menerus sistemnya dibuat seperti demikian.




BAB III

PENUTUP


A. KESIMPULAN


Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, guru memegang peran sebagai tokoh utama dalam pelaksanaan pendidikan. Namun demikian, isu guru baik secara kuantitas, kualitas, maupun distribusi masih menjadi salah satu isu strategis bidang pendidikan yang belum juga terselesaikan, dikeluarkannya peraturan Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pemerintah pusat mengeluarkan program kebijakan tentang pengangkatan PPPK.


Adapun dampak pengangkatan PPPK ini bagi guru-guru yang sudah lama mengajar di SMP 5 Satu Atap Muara Batang Gadis, akan terancam di rumahkan dalam artian diberhentikan atau dialihkan di posisi yang lain dan kemungkinan juga honor yang diterima akan dikurangi oleh yang berwenang, dengan adanya PPPK ini sangat merugikan  bagi guru-guru yang sudah lama meniti karir dan sudah mengabdi bertahun-tahun di SMP 5 tersebut dan masuknya guru PPPK ini dengan mudahnya menggeser posisi guru sekolah yang sudah lama mengajar di sekolah itu.


Kebijakan PPPK ini memang tidak suatu perihal yang salah juga, akan tetapi perlu menjadi suatu perhatian terhadap guru-guru yang sudah lama mengajar di sekolah SMP 5 agar diperhatikan kesejahteraannya.

B. SARAN

Kebijakan program Pemerintah tentang guru PPPK jangan sampai menghambat karir bagi guru-guru yang sudah lama mengajar di sekolah SMP 5 Satu Atap Muara Batang Gadis dan si sekolah lain pada umumnya, dan jangan juga sampai terjadi lagi kasus yang sama.


Agar pemerintah juga memperhatikan nasib guru-guru yang sudah lama mengabdi di suatu sekolah khususnya di SMP 5, agar tidak diberhentikan, namun diambil juga solusi bagi guru-guru yang sudah lama mengabdi supaya diangkat juga menjadi guru PPPK dengan syarat salah satunya lamanya pengabdian.


-------------------------------

DAFTAR PUSTAKA


Ayu Wulan Sari, “Wawancara” guru SMP 5 Satu Atap Muara Batang Gadis


Fieka Nurul Arifa, PPPK Guru Sebagai Pemenuhan Kekurangan Tenaga Pendidik, Vol. XII, No. 23 2020 h. 2


Neneng zubaidah, Kemendikbut Masih Matangkan PPPK Untuk Guru, sidonews.com, 2022

TerPopuler