![]() |
Ketua DPRD Bangka, Iskandar menandatangani nota kesepakatan didampingi Wabup Bangka Syahbudin dan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli. |
Bangka, zonamerdeka.com - DPRD Kabupaten Bangka melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bangka, terkait penanganan persoalan hukum bidang Perdata dan TUN ( Tata Usaha Negara) Senin (16/01/2023) di Ruang Paripurna DPRD, Bangka.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar SIp menyebutkan bahwa DPRD Kabupaten Bangka mendukung MoU kerjasama dengan Kejaksaan Negeri,
tentang penanganan masalah hukum, bidang perdata dan tata usaha negara. Sehingga nantinya kita dapat berkonsultasi dengan pihak kejaksaan negeri, atau ada hal hal lain yang kita ragukan,
"Jadi nanti kita bisa sharing dengan kejaksaan negeri, tentang rancangan peraturan daerah dan inisiatif DPRD, atau ada hal- hal lain yang berkenaan dengan hukum, " ungkap Iskandar.
Ditambahkan Ketua DPRD Bangka, nanti pihak DPRD Bangka, bisa minta
pendapat hukum dengan kejaksaan negeri. Dengan begitu, kita bisa merasa nyaman dan aman dalam bertugas, "Diharapkan dengan kerja sama ini, dapat meningkatkan kinerja DPRD dan sekretariat dewan, " tutur Iskandar.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli,SH,MH mengatakan nota kesepakatan sebagai upaya tindakan preventif, kuratif dan menciptakan sinergitas serta kolaborasi antara legislative serta yudikatif. Untuk ruang lingkup nota kesepakatan antara DPRD Bangka dengan Kejaksaan Negeri Bangka, tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan TUN (Tata Usaha Negara),
" Tugas kewenangannya ada 5 poin, yaitu pertama penegakan hukum, kedua bantuan hukum, ketiga pertimbangan hukum dan ke empat pelayanan hukum serta ke lima tindakan hukum lainnya, "jelasnya.
Kegiatan dihadiri, Wakil Bupati Bangka
Syahbudin, S.IP,M.Trip, Forkopimda, para kepala dinas, camat, lurah, dan Darma
Wanita serta undangan lainnya. (eru).