Pencuri Buah Sawit, Melawan Saat Ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pencuri Buah Sawit, Melawan Saat Ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka

03 January 2023

 


Bangka, zonamerdeka.com - Dua pelaku pencuri buah sawit Muslim alias Yetno (35) dan Supriyadi alias Awi  (33) tahun, bawa parang dan keris melakukan perlawanan saat ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka, Senin (02/01/2023) di Desa Kace  Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Namun  Berat kegigihan Sar Reskrim, kedua pelaku berhasil dibekuk.


Dijelaskan Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si, bahwa  kejadian berawal dari laporan masyarakat,  telah terjadi pencurian buah sawit di PT. Putra Bangka Mandiri di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat, seberat 1.970 Kg pada hari Kamis 17  November 2022. Atas  kejadian tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 dan  berhasil menangkap dua pelaku pencurian buah sawit,

"Ketika  ditangkap  dua pelaku melakukan perlawan terhadap personil Polres Bangka. Para pelaku melawan  dengan menggunakan senjata parang, keris dan bayonet. Berkat ketrampilan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka yang dipimpin oleh Aipda Ari Sefriyadi, akhirnya dua pelaku menyerah dan langsung diamankan," jelas AKP Zulkarnain.


Ditambahkan Kasi Humas Polres Bangka,  kedua pelaku mengaku melakukan pencurian di PT Putra Bangka Mandiri, yaitu buah sawit sebanyak 1.970 kg. Kemudian buah sawit hasil curian tersebut di bawah oleh pelaku menggunakan 1(satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam milik Bumdes Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, "Atas kejadian tersebut pelaku Muslim alias Yetno (35) dan Supriyadi alias Awi  (33) tahun, diduga melanggar pasal 363 ayat (3, 4) KUHPidana pecurian dengan pemberatan,  dengan ancaman kurungan 7 tahun," ujar AKP Zulkarnain. (eru)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close