Bangka, zonamerdeka.com - Dua pelaku pencuri buah sawit Muslim alias Yetno (35) dan Supriyadi alias Awi (33) tahun, bawa parang dan keris melakukan perlawanan saat ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka, Senin (02/01/2023) di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Namun Berat kegigihan Sar Reskrim, kedua pelaku berhasil dibekuk.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Bangka AKP Zulkarnain seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si, bahwa kejadian berawal dari laporan masyarakat, telah terjadi pencurian buah sawit di PT. Putra Bangka Mandiri di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat, seberat 1.970 Kg pada hari Kamis 17 November 2022. Atas kejadian tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 2 Januari 2023 dan berhasil menangkap dua pelaku pencurian buah sawit,
"Ketika ditangkap dua pelaku melakukan perlawan terhadap personil Polres Bangka. Para pelaku melawan dengan menggunakan senjata parang, keris dan bayonet. Berkat ketrampilan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka yang dipimpin oleh Aipda Ari Sefriyadi, akhirnya dua pelaku menyerah dan langsung diamankan," jelas AKP Zulkarnain.
Ditambahkan Kasi Humas Polres Bangka, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian di PT Putra Bangka Mandiri, yaitu buah sawit sebanyak 1.970 kg. Kemudian buah sawit hasil curian tersebut di bawah oleh pelaku menggunakan 1(satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam milik Bumdes Desa Kace Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, "Atas kejadian tersebut pelaku Muslim alias Yetno (35) dan Supriyadi alias Awi (33) tahun, diduga melanggar pasal 363 ayat (3, 4) KUHPidana pecurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan 7 tahun," ujar AKP Zulkarnain. (eru)