RIAU, ZONAMERDEKA.COM - Polsek Bandar Sei Kijang jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, lakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu di Mapolsek Bandar Sei Kijang, Selasa (31/1/2023).
Pemusnahan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang Res Pelalawan itu, dengan berat bersih 13,56 (tiga belas koma lima enam) Gram, yang disita dari tersangka Hendrik bin Wagimin ditangkap bulan lalu.
Kapolsek Bandar Sei Kijang, AKP Mulian Dony SH, mengatakan, tujuan dari pemusnahan, selain untuk memberikan efek jera juga untuk kepastian hukum.
Sehingga barang bukti, tidak dapat disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kapolsek menjelaskan, dasar pemusnahan barang bukti tersebut, Laporan Polisi Nomor : LP / A / 03 / I / 2023 / SPKT / Polsek Bandar Sei Kijang / Res Pelalawan / Polda Riau, tanggal : 16 Januari 2023. An Hendrik bin Wagimin.
Selain itu, Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor : 24 / Pen.Pid.B - SITA /2023 / PN.PLW tanggal 20 Januari 2023 tentang izin / persetujuan penyitaan. An. Hendrik bin Wagimin.
Selanjutnya, Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan: Nomor : B B - 199 / L.4.19 / Enz.1 / TAP.SN / 01 / 2023 tanggal 19 Januari 2023. An. Hendrik bin Wagimin.
Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh, selain Kapolsek, juga Kanit Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang, Iptu Afriyal Zuhri, SE, MH, Ka. SPK II Polsek Bandar Sei Kijang Aiptu Doan Erza, Ps. Kanit Intelkam Polsek Bandar Sei Kijang Aipda Zamal Putra dan penyidik Reskrim Polsek Bandar Sei Kijang Aipda Yudi Candra.
Disaksikan juga oleh, Staf Pengadilan Negeri Pelalawan, Lunita, SH, Jaksa Penuntut Umum Yuliana, SH, Penasehat Hukum, Rapli Jofendra SH., MH dan tersangka Hendrik Bin Wagimin.
"Kegiatan pemusnahan berakhir Pukul 16.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung aman dan lancar," tandasnya.***