Kejaksaan Negeri Jember saat mengadakan kegiatan. |
Jember, zonamerdeka.com - Kejaksaan Negeri Jember diduga dan dinilai belum bisa melakukan Restorative Justice terhadap kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh seorang Difabel Tuli Wicara. Fakta itu terungkap berdasar dari keterangan dalam bentuk rilis yang diterima media ini, Selasa (14/3/2023).
Dalam rilis tersebut, Kejaksaan Negeri Jember dituliskan telah melakukan upaya dengan meminta maaf kepada korban, tetapi upaya itu tidak bisa terwujud. Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Jember I Gede Wiraguna Wiradarma, Selasa 14 Maret 2023.
Lanjut rilis tersebut, Restorative Justice mempunyai Syarat utama penyelesai kasus dengan pendekatan keadilan restoratif adalah perdamaian yang ditandai dengan persetujuan korban atas permohonan maaf yang diajukan oleh pelaku.
Adik Terduga Pelaku pencurian, Muhammad Sale |
Namun, sebagaimana sudah berjalan, perdamaian itu tidak terwujud. Dituliskan bahwa syarat untuk Restorative Justice tidak terpenuhi.
“Sayangnya, prasyarat maupun persyaratan untuk pendekatan keadilan restoratif itu tidak mencukupi bagi ,” kata I Gede Wiraguna.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sutono yang merupakan seorang Difabel Tuli Wicara Dipenjara karena dituduh melakukan pencurian. Sutono dituduh melakukan pencurian dua buah toa.
Sutono saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas II Jember. Sebelumnya Sutono ditahan di ruang tahanan Polsek Kalisat.
Sementara itu, Muhammad Sale selaku adik dari terduga pelaku sangat menyesalkan pemindahan Sutono tanpa pemberitahuan kepada keluarga.
"Saya waktu itu mau menengok ke Polsek Kalisat, kata petugas katanya Sutono dipindahkan ke Lapas Jember, kok tidak ada surat atau pemberitahuan," kata Muhammad Sale bercampur sedih. (ton)