ZONAMERDEKA.COM-RIAU-Polsek Teluk Meranti jajaran Polres Pelalawan berhasil menangkap 3 pelaku dugaan tindak pidana Ilegal Logging di Anak Sungai Sidar. Tepatnya, Jalan Lintas Bono Kelurahan Teluk Meranti Kecamatan Teluk Meranti, Kamis (25/8/2022) sekitar Pukul 15.30 WIB kemarin.
Ketiga pelaku diketahui berjenis kelamin laki-laki, berinisial H (38), S (40) dan M(38) tercatat sebagai warga Sebekek Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, Polsek Teluk Meranti juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, kayu olahan jenis bloti lebih kurang 25 Kubik.
Penangkapan terhadap pelaku Ilegal Logging ini, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut pelaku sedang menarik kayu olahan.
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Teluk Meranti Iptu Rahmad Wahyudi SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intel untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Alhasil, sesampainya di TKP (Tempat Kejadian Perkara), Polisi mendapati ketiga pelaku sedang melakukan penarikan kayu olahan tidak memiliki izin atas kegiatan tersebut.
Selanjutnya, ketiga pelaku dugaan ilegal logging bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Teluk Meranti guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Teluk Meranti Iptu Rahmad Wahyudi SH, MH membenarkan penangkapan pelaku dugaan Ilegal Logging di wilayah hukumnya tersebut.
"Ketiga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Pelaku diancam dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I No. 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan, sebagaimana diubah pada Pasal 37 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I No. 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja," pungkas Kapolsek.(cuang)