DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Dalam Agenda Penyampaian 2 (Dua) Raperda

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Dalam Agenda Penyampaian 2 (Dua) Raperda

01 September 2022

 


Sungailiat Bangka, zonamerdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka gelar Rapat Paripurna penyampaian 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus, di ruang rapat DPRD Bangka, Rabu (31/8/2022).




Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar,S.IP dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Syahbudin,S.IP,M.Trip, Wakil Ketua I Mendra Kurniawan,A.Md, FORKOPIMDA , Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.


Iskandar mengatakan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka berisi agenda penyampaian 2 (dua) Raperda yaitu 1 (satu) Raperda usulan Bupati bangka yaitu penyampaian rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.


Rancangan peraturan daerah ini telah ditetapkan dalam Propemperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah, adapun latar belakang keberadaan Raperda dimaksud adalah dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.


Untuk memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha dan kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, selanjutnya adalah Raperda inisiatif DPRD, yakni rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani," jelasnya.


Adapun latar belakang Raperda dimaksud dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan," ujar Iskandar Ketua DPRD Bangka.


Wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP,M.Trip mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka beserta jajaran tim perancang rancangan peraturan daerah inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah menyelesaikan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani ," kata Wabup Bangka Syahbudin.


" Pada prinsipnya kami menerima usulan rancangan peraturan daerah dimaksud karena berdasarkan apa yang telah disampaikan tadi dengan adanya raperda ini dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani dan Pemerintah Daerah dalam sektor pertanian. Keberadaan Raperda ini juga sebagai upaya dari Pemerintah Kabupaten Bangka untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani secara berencana dan berkelanjutan. 


Oleh karena itu, saya selaku Wakil Bupati Bangka berkenan menerima usulan rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangka yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Bangka, "imbuhnya.


Syahbudin melanjutkan berharap kepada saudara pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat agar dapat membahas ke-2 (kedua) Raperda dimaksud sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku," harapnya.


Sehingga kedepannya Raperda tersebut dapat disetujui dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi perda Kabupaten Bangka. Semoga tuhan yang maha kuasa, senantiasa melimpahkan taufiq dan hidayah-nya kepada kita semua dalam mengemban tugas dan pengabdian di bumi sepintu sedulang yang kita cintai ini," tutup Wabup Bangka Syahbudin.


(ANJAS)


ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close