ZONAMERDEKA.COM-RIAU-Unit Binmas Polsek Pangkalan Kuras, Polres Pelalawan, sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau, tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar ke warganya. Kali ini kembali dilaksanakan di 9 Desa Kecamatan Pangkalan Kuras, Rabu (14/9/2022)
Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Alwis Saldi SH mengatakan, bahwa kegiatan tersebut rutin dilakukan bertujuan antisipasi karhutla khususnya di Kecamatan Pangkalan Kuras.
“Kegiatan rutin lakukan, guna antisipasi Karhutla dengan tujuan antisipatif karhutla,”ujarnya.
Selain sosialisasi, lanjutnya juga menyebarkan Maklumat Kapolda Riau ke tempat-tempat ramai dikunjungi warga.
Dia berharap, semoga di Kabupaten Pelalawan tidak ada lagi kebakaran lahan dan hutan.
“Semoga dengan kegiatan sosialisasi ini, tidak adalagi warga yang membuka hutan dan lahan dengan cara membakar,” harapnya.