Kejari Fakfak Musnahkan Barang Bukti Miras, Narkotika dalam Bentuk Ganja dan Kosmetik Ilegal, Cabul dan Dedak

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Fakfak Musnahkan Barang Bukti Miras, Narkotika dalam Bentuk Ganja dan Kosmetik Ilegal, Cabul dan Dedak

20 December 2022



Fakfak, zonamerdeka.com - Kejari Fakfak melakukan pemusnahan barang bukti hasil Tindak pidana umum yang telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap atau inckraht pada Selasa pagi (20/12/2022).


Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di depan halaman kantor kejaksaan negeri setempat dipimpin langsung oleh kepala kejaksaan negeri Fakfak Nixon Nicolaus Nilla,SH.MH dan dihadiri jajaran Forkopimda,Instasi Vertikal Kabupaten, Pemda Fakfak, Toko Agama dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Fakfak.








Barang bukti yang dimusnahkan hari ini diantaranya Miras Jenis Sopi sebanyak 4756 liter, ganja dari 2 perkara masing masing 1,42588 gram, dan 22,0751 gram 101 kosmetik yang tidak memiliki ijin edar ,36 karung berisikan dedag dan barang bukti lain dalam perkara cabul, penganiayaan dan pencurian Barang bukti merupakan hasil penanganan perkara semester ke dua di tahun 2022.


Pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan terhadap 12 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Fakfak Nixon Nicolaus Nilla, SH.MH.


Kajari Fakfak Nixon Nicolaus Nilla,SH.MH  juga mengungkap beberapa perkara yang telah inkrah tersebut menarik perhatian publik dengan yang cukup besar. 


(Amatus Rahakbauw)




ikuti zonamerdeka.com di Google News

klik disini


close